Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, SMAN 1 Suliki bertekad untuk menjadi organisasi layanan informasi yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Pada Website PPID SMAN 1 Suliki ini terdiri dari beberapa informasi publik yang dikelompokkan kepada :
1. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
2. Informasi Publik yang wajin diumumkan secara serta merta
3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
4. Informasi publik yang dikecualikan.
Dalam penyelenggaraan penyampaian informasi kepada publik dapat dilakukan dengan cara membuat permohonan informasi publik yang dilakukan secara tertulis kepada pejabat pengelola informasi. Dan selanjutnya setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID SMAN 1 Suliki, publik dapat mengajukan tanggapan dan keberatatan atas kebenaran informasi yang diterima dengan prosedur pengajuan keberatan yang diatur dalam UU Keterbukaan Publik dan dapat langsung menyampaikan keberatannya pada form yang disediakan di website ini.
PPID SMAN 1 Suliki dalam hal ini selalu berusaha untuk menyampikan informasi yang bermanfaat dan bagi masyarakat.
